Fakta-Fakta Hukum dan Dugaan Pemalsuan
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa telah ditemukan dokumen-dokumen yang diduga palsu, termasuk:
Akta pemberian hak tanggungan yang tidak pernah disahkan oleh pihak yang berwenang.
Laporan appraisal yang ternyata tidak pernah dibuat oleh lembaga resmi.
Perubahan perjanjian kredit tanpa persetujuan pemilik jaminan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah pidana. Karena itu, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum, bukan membuat laporan baru, karena LP sudah ada di Tangsel. Tujuannya agar klien kami mendapatkan keadilan dan rasa aman dari aksi premanisme yang meresahkan,” jelas Arwan.
Harapan Korban kepada Polda Metro Jaya
Sebagai bentuk kepercayaan terhadap institusi kepolisian, korban berharap Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap para pelaku yang menggunakan ormas sebagai tameng dalam praktik penguasaan lahan ilegal.
Baca Juga: Harapan BPK untuk Tangsel: Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Tertib dan Akuntabel
“Kami minta tindakan nyata. Sudah terlalu banyak masyarakat kecil yang menjadi korban mafia tanah yang berkedok ormas,” ucap korban yang identitas lengkapnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Kesaksian Warga dan Bukti Lapangan
Menurut sejumlah warga sekitar, tindakan penguasaan ruko dilakukan oleh orang-orang yang dikenal "seram" dan tidak menunjukkan dokumen resmi.
“Mereka datang malam-malam, masuk paksa, dan bilang mereka punya hak dari lelang. Tapi kami nggak lihat ada surat pengadilan atau pengamanan dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga.