Ciputat – Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan fasilitas kedinasan.
ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya selama periode libur Lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan ASN menjadi teladan dalam menggunakan fasilitas negara sesuai ketentuan.
Baca Juga: Simak! Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025
"ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, berlibur, atau kegiatan di luar tugas dinas. Aturan ini harus dipatuhi demi menjaga integritas aparatur pemerintah," ujar Bambang dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Ia juga menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah untuk mengawasi kepatuhan pegawai di lingkungan kerjanya dan melaporkan setiap pelanggaran kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Gizi Buruk Disebut Sebagai Penyebab Timnas Indonesia Sulit Menang
"Saya minta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat. Jika ada pelanggaran, sanksinya jelas dan akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Bambang.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, guna memastikan anggaran negara digunakan secara akuntabel dan transparan. (***)