Serpong, BidikTangsel.com – Dugaan kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum pengacara dengan inisial KB dan EM kini mencuat setelah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan, Senin (13/1-2025).
Korban, yang juga merupakan seorang karyawan produk skin care ini, merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah akibat permintaan uang yang tidak disertai pemenuhan janji.
Baca Juga: Pelaksanaan Program MBG di Tangsel, Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Askar Wijaya Subianto, pengacara korban, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan perusahaan tersebut terkait kehilangan barang yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawan.
Namun, karyawan yang menjadi terlapor justru melaporkan balik kliennya dengan tuduhan penculikan dan penyekapan.
"Laporan itu sudah dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Dalam proses komunikasi antara pengacara pelapor dan klien kami, terjadi kesepakatan damai yang disertai permintaan sejumlah uang," jelas Askar.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Akun SNPMB 2025: Panduan Lengkap dan Jadwal Resmi
Menurutnya, uang sebesar Rp39 juta telah diberikan secara bertahap melalui transfer.
Kesepakatan tersebut mencakup pencabutan laporan dan penyelesaian masalah yang akan diumumkan ke publik.
Namun, hingga kini, laporan tersebut tidak pernah dicabut, dan janji untuk mempublikasikan penyelesaian kasus juga tidak terealisasi.
Baca Juga: Pemprov Banten Tingkatkan Operasi Pasar dan Bangun Ekosistem Farming Industri
"Aspek yang paling menyakitkan adalah setelah uang diberikan, para terduga pelaku justru kembali meminta uang tambahan dengan ancaman bahwa laporan akan terus berjalan jika tidak dipenuhi," tambah Askar.
Pertemuan terakhir antara korban dan terduga pelaku terjadi pada 9 Januari 2025 di sebuah restoran di Serpong.
Dalam pertemuan itu, terduga pelaku kembali meminta uang tambahan, meskipun nominalnya tidak disebutkan secara pasti.