info-tangsel

Kapolres Tangsel Ungkap Jaringan Pencurian dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun

Minggu, 8 September 2024 | 09:35 WIB
Ungkap Kasus Pencurian Dengan Ancaman Hukuman Berat

Serpong, bidiktangsel.com – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menggelar konferensi pers pada Jumat (8/9/2024) terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan jaringan kriminal profesional.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan detil penangkapan para tersangka yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat Tangerang Selatan.

Baca Juga: Konferensi Pers Kapolres Tangsel: Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor yang Beroperasi di Luar Wilayah

“Para tersangka ini merupakan pelaku kejahatan yang sudah beraksi di beberapa wilayah, dan berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkap mereka serta menyita barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKPBP V. Inkiriwang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan tim Reskrim yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir. 

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan hasil curian, alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah, serta barang elektronik dari korban.

Baca Juga: Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Dibongkar Polres Tangsel, Kapolres: Ada Fonomena Menarik Dari Kasus ini

Para tersangka menggunakan modus operandi dengan menyasar rumah-rumah kosong dan toko-toko yang ditinggal pemiliknya. 

Aksi mereka terekam CCTV, yang akhirnya membantu pihak kepolisian melacak dan menangkap mereka di lokasi berbeda.

Kapolres Tangsel menegaskan bahwa para tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain:

- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

- Pasal 481 KUHP tentang penadahan barang curian.

- Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

Halaman:

Tags

Terkini