info-tangsel

PPDB Tangsel 2024/2025: Transparan, Berkeadilan, dan Bebas Pungli

Senin, 10 Juni 2024 | 19:59 WIB
Penandatanganan komitmen bersama termasuk dengan PWI Kota Tangsel.

Ciputat, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus berkomitmen untuk mewujudkan PPDB yang transparan, berkeadilan, dan bebas pungli.

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Benyamin Davnie dalam penandatanganan komitmen bersama instansi-instansi terkait di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, pada Senin (10/06/2024).

Penandatanganan komitmen ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres, Kejari, Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sekolah-sekolah di Tangsel.

Baca Juga: UMKM Tangsel Berpotensi Jadi Usaha Mandiri Kreatif Miliaran, Benyamin Davnie Optimis

Tujuannya adalah untuk memastikan proses PPDB 2024/2025 berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik kecurangan.

"Berbagai komponen menandatangani komitmen untuk proses penerimaan peserta didik baru secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sini ada Polres, Kejari, Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan berbagai pihak yang terkait langsung dan tidak langsung dalam PPDB di Kota Tangerang Selatan. Kita menjaga proses ini dengan transparan, jujur dan berkeadilan," ujar Benyamin.

Langkah konkret yang dilakukan Pemkot Tangsel untuk mewujudkan PPDB yang transparan dan berkeadilan antara lain:

  • Pemanfaatan teknologi digital: Proses pendaftaran PPDB dilakukan secara online melalui aplikasi PPDB Tangsel. Hal ini untuk meminimalisir potensi kecurangan dan mempermudah akses bagi masyarakat.
  • Penguatan pengawasan: Pemkot Tangsel bekerja sama dengan instansi penegak hukum seperti Polres dan Kejari untuk mengawasi proses PPDB.
  • Penyediaan sekolah pendamping: Bagi siswa yang tidak diterima di SMP Negeri, Pemkot Tangsel menyediakan sekolah pendamping yang telah bekerja sama dengan pemerintah kota.
  • Sosialisasi dan edukasi: Pemkot Tangsel gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang aturan PPDB yang berlaku.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Semarakkan Senam Bersama dan Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan di Buaran

Benyamin Davnie menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak akan mentoleransi praktik pungli dalam proses PPDB.

"Kalau misalnya itu tindak pidana makanya ada aparat penegak hukum, makanya diselesaikan di jalur hukum. Dan jika ada guru atau pihak sekolah menerima gratifikasi pastinya juga kena hukum," tandasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, menambahkan bahwa Pemkot Tangsel telah melakukan berbagai persiapan untuk PPDB 2024/2025, termasuk dengan meningkatkan daya tampung sekolah negeri dan menyediakan sekolah pendamping bagi siswa yang tidak diterima di SMP Negeri.

"Sejauh ini aplikasi dari Kominfo tidak ada komplain, tetapi ini baru awal, kami tetap siapkan posko pengaduan dan sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Andika Hazrumy Apresiasi Upaya Pelestarian Pencak Silat Sinar Pusaka Putra Banten

Deden Deni juga menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel telah bekerja sama dengan 92 SMP Swasta sebagai pendamping.

Halaman:

Tags

Terkini