info-tangsel

PMII KOMNIVPAM: Penegakan Perwal No 58 Tahun 2019 Gagal, Banyak Kecelakaan Truk Besar di Tangsel

Rabu, 5 Juni 2024 | 20:18 WIB
PMII Komisariat Universitas Pamulang (KOMNIVPAM) Kota Tangsel

Pamulang, bidiktangsel.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pamulang (KOMNIVPAM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.

Hal ini dikhawatirkan akan terus memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan menelan korban jiwa.

"Perwal No. 58 Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Ibu Airin selaku Walikota Tangsel pada saat itu, dalam praktiknya tidak ditegakkan sebagaimana mestinya," ujar Resta Rapukal, Ketua PMII KOMNIVPAM.

Baca Juga: Tangsel Targetkan Juara Umum Popda dan Peparpeda Banten 2024 untuk Menuju Juara Umum Porprov 2026

Menurut Rapukal, Perwal tersebut mengatur pembatasan operasional mobil barang pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Namun, pada kenyataannya, masih banyak truk besar yang melintas di luar jam operasional tersebut.

"Kami PMII KOMNIVPAM telah mengkaji beberapa kasus kecelakaan yang belakangan ini terjadi di Kota Tangerang Selatan yang berhubungan dengan Perwal tersebut. Dan kami menarik kesimpulan bahwa Perwal ini tidak berjalan di Kota Tangerang Selatan," ungkap Ananda M. Azkalfata, Wakil Ketua 2 PMII KOMNIVPAM.

Lebih lanjut, Azkalfata mengatakan bahwa salah satu korban kecelakaan akibat truk besar adalah anggota terbaik PMII KOMNIVPAM. "Ini membuktikan gagalnya penegakan Perwal No. 58 Tahun 2019 di kota Tangerang Selatan," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Tangsel Perkuat Kolaborasi dengan Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Kemajuan Kota

Berkaca pada hal tersebut, PMII KOMNIVPAM menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan gagal dalam melaksanakan dan menegakan Perwal No. 58 Tahun 2019.

"Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah kota Tangerang Selatan segera membenahi dan mengevaluasi Instansi-Instansi yang berhubungan dalam Perwal ini," tegas Rapukal.

Tuntutan PMII KOMNIVPAM: Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera membenahi dan mengevaluasi Instansi-Instansi yang berhubungan dengan Perwal No. 58 Tahun 2019.

Perkuat penegakan Perwal No. 58 Tahun 2019 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat truk besar dan Lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha angkutan barang tentang Perwal No. 58 Tahun 2019.

Tags

Terkini