info-tangsel

Tanah Fasum Fasos di Kota Tangsel: Ribuan Bidang Tanah Terlantar Tanpa Sertifikat PSU

Selasa, 27 Februari 2024 | 22:32 WIB
Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kota dalam menangani masalah ini.

Serpong, bidiktangsel.com - Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa ada sebanyak 3.057 bidang tanah fasum fasos yang masih belum tersertifikasi dengan dokumen Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Bidang-bidang tanah fasum fasos ini mayoritas merupakan milik pengembang yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Benyamin menyampaikan informasi ini melalui pesan singkat pada Selasa (27/2/2024), menegaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kota dalam menangani masalah fasum fasos ini.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Bantu Siapkan Armada Penyaluran Beras Dari Gudan Bulog, Stok Beras Aman Hingga 6 bulan Ke Depan

Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengirim surat permintaan, serta memanggil pengembang untuk menyerahkan Hak Guna Bangunan (HGB) induk dan melaksanakan Pelepasan Hak.

"Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, kami telah melakukan koordinasi dengan BPN, mengirim surat permintaan, serta memanggil pengembang untuk menyerahkan HGB induk dan melaksanakan Pelepasan Hak," ujar Benyamin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, Aris Kurniawan, juga menjelaskan bahwa terdapat sekitar 200 pengembang yang aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Dari jumlah tersebut, baru 45 pengembang yang telah menyerahkan dokumen PSU kepada Pemerintah Kota.

Baca Juga: Benyamin Davnie Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Fasilitasi Rumah Kuliner, Dukungan Terhadap UMKM dan UKM Tangsel

"Aris mengklaim bahwa Disperkimta telah melakukan pendataan terhadap para pengembang tersebut. Dari 200 pengembang yang terdata, hanya 45 di antaranya yang telah menyerahkan PSU atau dokumen fasum fasos. Total luas lahan yang telah diserahkan mencapai 708.230 meter persegi," tambah Benyamin.

Aris menekankan pentingnya pengembang untuk mematuhi regulasi yang berlaku terkait penyerahan PSU.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan integrasi pembangunan perumahan yang berkelanjutan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memanfaatkan fasos dan fasum dengan lebih nyaman," ungkap Aris. (ded/***)

Tags

Terkini