Baca Juga: UMKM Riri Stik Keju Makin Maju Berkat Dukungan Forum UMKM Kota Tangerang
Sebenarnya hakim yang memutus sesuai dengan dan persis dengan amar putusan hanya 3 hakim. Disisi lain 3 hakim menolak melalui pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dan 1 hakim menyatakan seharusnya perkara ini tidak dapat diterima (NO), sedangkan 2 hakim juga dianggap mengabulkan sejatinya memiliki alasan yang berbeda (concurring opinion) yang pendapatnya tidak sama persis dengan 3 hakim yang emngabulkan.
Sehingga melihat dari mekanisme ini posisi 5 hakim yang mengabulkan permohonan, 2 diantaranya seolah dipaksakan. Artinya Putusan No 90/PUU-XXI pada dasarnya hanya dikabulkan oleh 3 hakim saja.
Oleh karenanya kita bisa mempunyai kesimpulan bahwa putusan MK ini apakah by order?. Banyaknya masyarakat yang berspekulasi sekan jurus invisible hand turut campur dalam mempengaruhi putusan ini.
Putusan MK ini sebenarnya bisa dibatalkan jika melihat hubungan Ketua MK dengan keluarga Presiden. Dimana hal tersebut dapat diproses dan dikenai sanksi secara pidana dan administrasi melihat ketentuan yang terdapat dalam undang-undang kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Terus Membangun, Masyarakat Merasakan Manfaatnya
Akan tetapi tidak mudah untuk kita bisa berharap bahwa hakim MK itu tunduk dan patuh terhadap ketentuan isi undang-undang, faktanya yang ada ketentuan dalam undang-undang malah diabaikan.
Hal ini merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang dibuat MK yang seharusnya sebagai garda terdepan dalam penegakan konstitusional hukum.
Putusan MK ini dapat dikatakan berpengaruh terhadap tatanan demokrasi di Negara Indonesia. Pertaruhan marwah dan eksistensi MK sebagai lembaga penegak hukum yang harus memerankan diri sebagai lembaga yang independen dan imparsial dipertanyakan.
Hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK. Seharusnya MK tetap tunduk pada konstitusi dan tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk memuluskan atau menguntungkan segelintir pihak tertentu. Hakim MK sebaiknya menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan dengan memperhatikan sikap yang teguh dan konsisten terhadap penyelenggaraan negara yang konstitusional melalui putusan-putasan yang dibangun dengan pertimbangan matang.
Baca Juga: KLHK Apresiasi Koordinasi dan Kerja Sama Pemkot Tangerang dalam Tangani Kebakaran TPA Rawa Kucing
Diharapkan masyarakat sipil tetap memberikan pengawalan agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan hukum dan keadilan. Siapapun nantinya yang akan menjadi pemimpin mampu membawa perubahan terhadap bangsa dan dapat menjaga supremasi hukum yang baik dan benar.
Pemilu ini merupakan ajang penting dalam memilih pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas dan pengalaman sebagai calon pemimpin bangsa. Dengan melihat polemik pasca putusan MK ini berharap agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik korupsi uang yang sering terjadi pada saat pemilu berlangsung.
Pemilihan pemimpin harus didasarkan pada visi dan misinya sebagai negarawan, bukan karena adanya kepentingan pribadi, golongan ataupun praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (***)
Ditulis Oleh : Dian Eka Prastiwi - Mahasiswa Universitas Islam Bandung