Serpong, bidiktangsel.com - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memimpin sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar yang berada di Taman Kota 2, Serpong, Kamis (27/04).
"Ya hari ini kami lakukan sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar. Kami ingatkan kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan kegiatan tersebut atau akan berurusan dengan hukum," ucap Pilar.
Kegeraman Pilar ini bukan tanpa alasan, parkir liar ini bahkan mematok besaran harga hingga 10 ribu rupiah kepada setiap warga yang berkunjung ke area Taman Kota 2.
Baca Juga: Tahapan pelaksanaan Coklit, Petugas Pantarlih mendatangi rumah Pilar Saga Ichsan
"Ini kita ada aturannya, sesuai dengan aturan Perwal bahwa pungutan parkir di lahan aset pemerintah hanya boleh dilakukan dengan izin dan besaran retribusi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan," terangnya.
Untuk itu, Pilar Saga Ichsan mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan apabila kembali terjadi hal yang serupa.
"Dan mohon bantuan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan. Tidak hanya di Taman Kota 2, tetapi juga di fasilitas ruang publik lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Musrenbang Kec Pondok Aren, Pilar Saga Ichsan Janji Bangun Alun-Alun
Ia menegaskan ruang publik yang dibangun oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, tanpa dibebani biaya.
"Semua kita lakukan demi Tangsel yang kondusif, aman dan nyaman," pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Pilar Saga Ichsan: Akan Mengupayakan Menyeragamkan Tarif Parkir
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Akan Memberikan Insentif Penanganan Covid-19
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan Buka Raker KONI Tangsel
Pilar Saga Ichsan Pimpin Apel Hari Amal Bhakti Ke-76
Tangsel Marathon 2022, Pilar Saga dan Bima Arya Ikut Meramaikan