Serpong — DPRD Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun 2025 serta persetujuan bersama terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2025, yang menjadi dasar arah pembangunan jangka panjang kota.
Dalam rapat tersebut, disepakati perubahan RTRW yang akan berlaku untuk periode 2026–2045.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa penyesuaian RTRW merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika pembangunan dan kebutuhan tata ruang ke depan.
Baca Juga: Gara-Gara MBG, 13 Kiai di Jabar Tertipu Program Fiktif, Kerugian Tembus Ratusan Juta
“Alhamdulillah kita telah melaksanakan sidang paripurna DPRD, salah satunya terkait perubahan RTRW Tangerang Selatan. Ini akan menjadi RTRW tahun 2026–2045 atau untuk 20 tahun ke depan,” ujar Benyamin kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, terdapat sejumlah substansi penting dalam perubahan RTRW tersebut, meliputi penyesuaian struktur ruang, pola ruang, hingga penetapan kawasan strategis.
Selain itu, regulasi ini juga mengakomodasi integrasi sistem perizinan berbasis risiko serta penguatan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang.
“Perubahan ini penting agar pembangunan lebih terarah, termasuk penguatan pengendalian ruang. Ini akan menjadi payung besar dalam pembangunan Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Benyamin menegaskan bahwa setelah pengesahan RTRW, pemerintah daerah akan segera menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai turunan teknis kebijakan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi DPRD atas rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025 yang dinilai strategis dan konstruktif. Rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan APBD Tahun 2026 serta perubahan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Semua rekomendasi akan kami akomodir. Tidak ada yang terlewat. Saya juga telah menugaskan Wakil Wali Kota untuk memimpin pendetailan langkah lanjutan sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan,” tegasnya.
Baca Juga: Menyoroti Kasus Kematian dr Myta Aprilia, Kemenkes Singgung Sanksi Pembekuan jika RS Terbukti Lalai
Terkait isu pengendalian banjir, khususnya di wilayah Ciputat, Benyamin menyebut bahwa pemerintah telah mengantongi persetujuan dari kementerian terkait. Fokus selanjutnya adalah implementasi teknis di lapangan, seperti pembangunan kolam retensi atau sistem long storage.
Artikel Terkait
Sektor Informal Masih Mendominasi, Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru
May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan
Viral Pria Madiun Diduga Lompat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya, Polisi Kini Dalami Motifnya
Emas Kian Mahal! Harga Emas Hari Ini Tembus Rp2,79 Juta per Gram
Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi