Serpong, bidiktangsel.com - Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan yang sedianya digelar Minggu (30/11/2025) resmi ditunda, menyusul terbitnya surat imbauan dari Kadin Indonesia terkait pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2025.
Keputusan mendadak itu disampaikan langsung oleh Caretaker Kadin Tangsel, Agus R. Wisas, dalam konferensi pers darurat pada Minggu pagi.
Baca Juga: Tangsel Raih Terbaik Kedua Paritrana Award 2025, Bukti Serius Lindungi Pekerja Formal-Informal
Agus mengungkapkan, surat bernomor 5940/Rapimnas/9/2025 bertanggal 29 November 2025 tersebut baru ia terima pada Sabtu malam pukul 18.27 WIB.
Isi surat menegaskan bahwa seluruh Kadin provinsi dan kabupaten/kota wajib meniadakan setiap kegiatan kelembagaan selama Rapimnas Kadin berlangsung pada 30 November–2 Desember 2025 di Jakarta.
“Ini mendesak. Tadi malam saya menerima surat dari Kadin Indonesia. Isinya jelas, seluruh kegiatan kelembagaan di daerah harus dihentikan sementara selama Rapimnas berlangsung,” tegas Agus.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini Lewat Festival Hakordia 2025
Ia menekankan bahwa penundaan Mukota bukan keputusan internal Kadin Tangsel, melainkan perintah langsung organisasi pusat. Karena itu, Mukota dijadwalkan ulang menjadi Rabu, 3 Desember 2025 di lokasi yang sama.
Agus mengingatkan bahwa memaksakan penyelenggaraan Mukota hari ini justru berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Kalau kami gelar hari ini, risikonya dianggap ilegal. Panitia bisa digugat karena sudah ada imbauan resmi. Kami harus taat dan patuh pada organisasi,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh peserta, kandidat, dan undangan telah menerima pemberitahuan resmi sejak Minggu pagi.
Meski demikian, Agus menyadari keputusan mendadak ini memunculkan kekecewaan dari beberapa pihak, termasuk panitia.
“Saya paham banyak yang kecewa, apalagi persiapan sudah maksimal. Tapi ini murni kebijakan pusat, tidak ada tendensi apa pun. Kami hanya menjalankan perintah organisasi,” tambahnya.
Artikel Terkait
Sekda Bambang Harapkan Kondusifitas dan Kolaborasi Masyarakat
Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Penegakan Perda Tanpa Kompromi
Kisruh Jelang Muskot Kadin Tangsel IV Memanas: Penyederhanaan Peserta Dinilai Langgar Rasa Keadilan
Gerakan edukasi keuangan, kolaborasi PKM mahasiswa unpam dan TBM cahaya sukma.
Marhadi Terima Undangan Resmi Mukota IV, Tegaskan Siap Menang dan Siap Kalah di Pemilihan Ketua Kadin Tangsel