Ahli Waris Nasabah KUR BRI Kecewa, Klaim Pinjaman Tak Dilunasi Meski Debitur Meninggal

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 11 September 2025 | 22:37 WIB
Ilustrasi KUR
Ilustrasi KUR

Karang Tengah, bidiktangsel.com – Seorang ahli waris nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI menyampaikan kekecewaannya setelah mengetahui pinjaman almarhum suaminya tidak otomatis dilunasi meski debitur telah meninggal dunia.

Istri dari almarhum Arisnanto mengungkapkan, sejak awal perjanjian ia memahami bahwa apabila debitur meninggal, pinjaman akan dilunasi melalui perlindungan asuransi jiwa. 

Baca Juga: Kos-kosan 4 Lantai Berlabel OYO Syariah di Perumahan Pondok Hijau Picu Polemik dan Dugaan Peralihan Fungsi Lahan

Namun, ketika ia mendatangi kantor BRI untuk meminta penjelasan, justru diarahkan untuk melakukan pengajuan pinjaman baru atau top-up.

“Saya kecewa, karena dari awal saya paham seharusnya pinjaman itu dilunasi jika nasabah meninggal. Tapi kenyataannya saya malah disuruh top-up ulang dan membayar angsuran dari awal. Saya hanya meminta hak saya sebagai istri nasabah, termasuk sertifikat agunan agar dikembalikan,” ujarnya, Rabu (11/9/2025).

Menanggapi hal itu, pihak BRI Karang Tengah, Kota Tangerang, melalui Supervisor bernama Maya menegaskan bahwa produk KUR memang berbeda dengan kredit retail.

Baca Juga: Buntut Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak Jelaskan Tujuannya Membina Bukan Menghukum

“Untuk KUR tidak ada asuransi jiwa. Jadi, pinjaman tetap harus dilunasi meskipun debitur meninggal dunia. Jika ahli waris tidak bisa hadir ke kantor, kami siap mendatangi langsung untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” jelasnya.

BRI juga menyinggung adanya kemungkinan miskomunikasi antara keluarga debitur dengan petugas, terutama terkait Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang menjadi dasar perjanjian kredit. Bahkan, disebutkan salinan akad kredit pun tidak diterima keluarga nasabah.

Baca Juga: Influencer Ini Justru Santer Diusung Netizen Jadi Menpora Pengganti Dito Ariotedjo

Kasus ini menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban nasabah KUR, terutama soal keberadaan maupun ketiadaan perlindungan asuransi jiwa dalam perjanjian pinjaman.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X