Ciputat, bidiktangsel.com – Tragedi memilukan mengguncang warga Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Seorang balita berusia 3 tahun bernama Muhamad Ali Al-Kahfi meregang nyawa usai mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di sebuah apotek milik keluarga mereka, Jumat pagi, 25 Juli 2025.
Kekerasan terhadap anak itu terjadi di Apotek Senna Farma, yang terletak di Jalan Jombang Raya, Kampung Gunung, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.
Baca Juga: Korpri Run 2025 di Anyer Sukses Besar! Bupati Serang: Hunian Hotel Naik, Ekonomi Warga Meningkat!
Pelaku yang diketahui berinisial AAY (26) diduga hilang kendali emosi usai berselisih paham dengan istrinya, FE (25), di lokasi usaha mereka.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula saat korban menangis setelah berinteraksi dengan ayahnya. Tangisan itu memicu pertengkaran antara pelaku dan istrinya,” ungkap Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, Sabtu (26/07/2025).
Emosi yang tak terkendali membuat AAY tega melampiaskan kekesalannya kepada putranya sendiri.
Baca Juga: Tangsel Kirim 500 Ton Sampah ke Pandeglang Tiap Hari! Kerja Sama Bersejarah Resmi Dimulai
Korban ditendang hingga tersungkur, kemudian secara keji dimasukkan ke dalam kardus bekas kulkas lalu dibanting hingga mengalami luka berat, terutama di bagian kepala.
“Setelah dibanting dalam kardus, korban dibiarkan. Kondisinya memburuk, hingga malam harinya mengalami kejang-kejang dan muntah-muntah berulang kali,” tambah Bambang.
Sekira pukul 21.00 WIB, korban sempat dilarikan ke klinik di wilayah Kampung Rawalele, Kelurahan Jombang.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Bedah Jalan Griya Loka Raya Sepanjang 4,2 Km, Dibeton K-350 Tahan 30 Tahun!
Namun, karena kondisinya terus menurun, korban dirujuk ke RS IMC Bintaro. Sayang, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Jenazah korban kini berada di RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi, sementara pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
“Kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel. Pelaku dikenakan pasal berat terkait kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan anak,” tegas Bambang.
Artikel Terkait
Tangsel Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih, Siap Jadi Percontohan Nasional dan Kurangi Kemiskinan
Jalan KH. Wahid Hasyim Pondok Aren Kini Mulus dan Nyaman, Pemkot Tangsel Genjot Perbaikan Infrastruktur
Naik Kelas! Produk UMKM Tangsel Tembus 34 Gerai Alfamart, Siap Bersaing di Pasar Modern
DPRD Tangsel Ketok Palu! Pemkot Tangsel Kirim Sampah ke Pandeglang, Kerja Sama Rp40 Miliar Resmi Disetujui
UPTD PPA Tangsel Ungkap Fakta Mengerikan: Kekerasan Banyak Terjadi di Rumah, Sekolah, hingga Ruang Publik