Dugaan Kasus Korupsi DLH Tangsel Kian Memanas, Kejati Banten Periksa Puluhan Saksi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:47 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Serpong, bidiktangsel.com – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga kini masih mendalami penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi, meski belum ada penetapan tersangka.

Tim penyidik Kejati Banten kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.

Baca Juga: KAI Siap Operasikan Angkutan Mudik Lebaran 2025, Ini Strateginya

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Senin, 10 Februari 2025, guna mencari bukti tambahan.

Hingga saat ini, sudah 37 saksi yang diperiksa, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah:

Kepala UPT Cilowong, Kepala UPT Bangkonol, Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang.

Baca Juga: Gubernur Banten Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Meski pemeriksaan saksi terus berjalan, Kejati Banten belum mengumumkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Pemanggilan Kadis DLH Tangsel Masih Dipertanyakan

Kepala Kejati Banten, Siswanto, mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum menerima laporan terkait pemanggilan Kadis. Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Kabid. Persampahan selaku PPK.

"Untuk pastinya, saya belum menerima laporan dari penyidik. Nanti saya tanyakan," ujar Siswanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/3-2025).

Baca Juga: Safari Ramadan 1446 H: Pemkot Tangsel Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Namun, ia menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Wahyunoto Lukman seharusnya sudah dilakukan, mengingat sudah banyak saksi lain yang diperiksa sebelumnya.

"Kemungkinan penyidik masih memerlukan keterangan ahli. Coba tanyakan ke bagian Penkum untuk lebih jelasnya. Seharusnya sih sudah," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X