Batasi Study Tour Siswa, Pemkot Tangsel Fokus Destinasi dalam Provinsi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 28 Februari 2025 | 19:28 WIB
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan penuh
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan penuh

Ciputat, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan study tour bagi siswa tetap diberlakukan pada tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan siswa, meningkatkan efektivitas pembelajaran, serta meringankan beban finansial orang tua.

Baca Juga: BKKBN Ajak Masyarakat Rencanakan Keluarga Sejahtera Melalui Pelayanan KB Serentak di Pasar Ciputat

Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan penuh, melainkan pembatasan lokasi study tour hanya dalam lingkup Provinsi Banten.

“Imbauan ini masih berlaku, lebih ke pembatasan, bukan larangan. Kegiatan hanya boleh dilakukan di wilayah Banten,” ujar Deden Deni pada Rabu (26/02/2025).

Disdikbud Tangsel menegaskan bahwa pembatasan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama, antara lain:

Baca Juga: Stok Pangan Jelang Ramadan di Tangsel Aman, Pemkot Pantau Stabilitas Harga

- Keamanan siswa: Meminimalisir risiko kecelakaan dalam perjalanan jauh.

- Efektivitas pembelajaran: Memastikan kegiatan memiliki manfaat akademik dan pengembangan karakter.

- Beban finansial: Mengurangi tekanan ekonomi bagi orang tua siswa.

Meski dilakukan di dalam provinsi, keselamatan siswa tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Halte dan Tambah Bus Sekolah Gratis, Mitigasi Kemacetan di Tangerang Selatan

Oleh karena itu, sekolah yang menyelenggarakan study tour diwajibkan untuk memastikan kelayakan kendaraan, memilih destinasi yang aman, serta memastikan kegiatan ini tidak memberatkan orang tua.

“Sekolah wajib mempertimbangkan aspek keamanan perjalanan, memilih lokasi yang tidak rawan kecelakaan, serta memastikan tidak ada paksaan bagi siswa yang tidak mampu,” jelas Deden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X