Serpong, bidiktangsel.com - Insiden mengejutkan terjadi di SMAN 2 Tangerang Selatan ketika seorang guru Biologi diduga melempar gunting saat proses belajar mengajar berlangsung.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Teguh Setiawan, memberikan klarifikasi kepada media setelah konferensi pers terkait kejadian tersebut.
Teguh menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh pihak provinsi terkait kasus ini.
“Sebetulnya belum ada laporan resmi, informasinya justru berasal dari media," ujar Teguh, Kamis (5/9-2024)
Namun, ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah dan wali murid sudah menyampaikan masalah ini ke Polres, termasuk permintaan pencabutan laporan secara simbolis.
Menanggapi insiden ini, Teguh menegaskan bahwa pihaknya sangat menentang segala bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan.
"Kami tidak menoleransi tindakan seperti ini, apalagi jika terjadi saat jam mengajar," tegasnya.
Teguh juga menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pelanggaran dalam proses belajar mengajar.
Meskipun demikian, KCD hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan sanksi.
“Kami dari KCD hanya bisa mengusulkan, nanti keputusan final ada di pihak BKD dan dinas terkait," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK atas Keberhasilan Sertifikasi Aset Pemerintah
Teguh memastikan bahwa semua kronologi kejadian sudah dilaporkan, dan kini pihaknya menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Artikel Terkait
Oknum Guru Lempar Gunting ke Siswa, Proses Perdamaian Berjalan di SMAN 2 Tangerang Selatan
Ratusan Alat Peraga Kampanye di Puspemkab Tangerang Ditertibkan Satpol PP
Pemkab Tangerang Canangkan Program Desa Cantik 2024: Tingkatkan Kualitas Data untuk Pembangunan Berbasis Bukti
Pemkab Tangerang Gandeng SGU Kembangkan Produk Unggulan dan Berdayakan Masyarakat di Daerah Pesisir
Pemkab Tangerang Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren melalui Pembinaan Pondok Salafiyah