Di SMAN 2 Tangsel Ada Insiden Guru Lempar Gunting, Kepala KCD: Sanksi Menanti!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 6 September 2024 | 12:12 WIB
KCD hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan sanksi.
KCD hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan sanksi.

Serpong, bidiktangsel.com - Insiden mengejutkan terjadi di SMAN 2 Tangerang Selatan ketika seorang guru Biologi diduga melempar gunting saat proses belajar mengajar berlangsung. 

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Teguh Setiawan, memberikan klarifikasi kepada media setelah konferensi pers terkait kejadian tersebut.

Baca Juga: Dua Siswi SD di Tangsel Jadi Korban Penculikan dan Pelecehan, Satgas Sekolah Didorong Perkuat Pengawasan

Teguh menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh pihak provinsi terkait kasus ini. 

“Sebetulnya belum ada laporan resmi, informasinya justru berasal dari media," ujar Teguh, Kamis (5/9-2024) 

Namun, ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah dan wali murid sudah menyampaikan masalah ini ke Polres, termasuk permintaan pencabutan laporan secara simbolis.

Menanggapi insiden ini, Teguh menegaskan bahwa pihaknya sangat menentang segala bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Sekda Kota Tangerang Buka Rapat Koordinasi Tim Desk Pilkada 2024: Camat dan Lurah Ditekankan untuk Aktif Memantau Pelaksanaan Pilkada

"Kami tidak menoleransi tindakan seperti ini, apalagi jika terjadi saat jam mengajar," tegasnya. 

Teguh juga menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pelanggaran dalam proses belajar mengajar.

Meskipun demikian, KCD hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan sanksi. 

“Kami dari KCD hanya bisa mengusulkan, nanti keputusan final ada di pihak BKD dan dinas terkait," jelasnya. 

Baca Juga: Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK atas Keberhasilan Sertifikasi Aset Pemerintah

Teguh memastikan bahwa semua kronologi kejadian sudah dilaporkan, dan kini pihaknya menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X