Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kepala Satuan Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam peredaran obat daftar G secara ilegal.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Tangsel: Penangkapan Dua ABH dalam Kasus Pembacokan yang Tertangkap CCTV
AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan, para pelaku diduga kuat menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter dan tanpa memiliki izin yang sah.
"Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa para pelaku ini tidak hanya mengedarkan obat-obatan keras tanpa resep, tetapi juga beroperasi secara ilegal tanpa memiliki kewenangan resmi," ujar AKP Bachtiar.
Para pelaku yang tertangkap kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Bangun Budaya Antikorupsi, Pemkab Pandeglang Sambut Roadshow Bus KPK 2024
"Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka mencapai 12 tahun penjara," tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Bachtiar menekankan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal semacam ini, dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku," tambahnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kapolres Tangsel, yang memberikan apresiasi kepada tim Satuan Narkoba atas kinerja mereka dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: GP Ansor Berperan Aktif Wujudkan Kondusifitas Daerah di Pandeglang Melalui PKD
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tangerang Selatan," ujar Kapolres Tangsel.
Di akhir konferensi, AKP Bachtiar membuka sesi tanya jawab dengan awak media yang hadir, memberikan kesempatan untuk memperdalam informasi terkait penangkapan dan upaya pencegahan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Kapolres Tangsel AKBP V. Inkiriwang: Ungkap Peran ABH dan Rencana Penegakan Hukum Terhadap Tawuran
Kapolres Tangsel Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan di Pondok Cabe Udik
Ketua Umum PWI Pusat Dukung Pengukuhan Komite Tanggung Jawab Platform Digital 2024-2027
Hendry Ch Bangun: Memperkuat Jurnalisme Berkualitas di Indonesia
Pj. Bupati Lebak Hadiri Acara Pengantar Tugas Kajari Lebak Mayasari, SH., MH. yang Dipromosikan ke Kejati Jambi