Serpong, bidiktangsel.com - Pernyataan terbaru dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menarik dukungan terhadap Andrasoni untuk Pemilihan Gubernur Banten dan mengalihkan dukungan kepada Airin Rachmi Diany telah menimbulkan berbagai spekulasi politik.
Keputusan tersebut, menurut pakar hukum Prof. Denny Indrayana, dapat dimaklumi dari segi hukum selama belum ada pendaftaran resmi ke KPU.
Baca Juga: Ahmad Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Demokrat dan Gerindra Beralih Dukung Benyamin-Pilar
Dalam wawancara eksklusif, Prof. Denny Indrayana memberikan pandangannya mengenai dinamika politik ini.
"Selama belum ada pendaftaran resmi ke KPU, perubahan dukungan politik masih memungkinkan. Ini adalah bagian dari strategi politik yang kerap kali terjadi, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang lebih luas bagi partai-partai politik untuk mengajukan kandidat mereka," ujar Prof. Denny.
Menurut Prof. Denny, putusan MK Nomor 60 yang membolehkan kandidat yang tidak diusung oleh koalisi partai untuk maju sebagai calon kepala daerah menjadi salah satu faktor yang membuat dinamika politik semakin semarak.
Baca Juga: Airin Rachmi Diany Terharu, Partai Golkar Resmi Usung Kembali di Pilkada Banten 2024
"Kita melihat partai-partai besar seperti Golkar kini lebih fleksibel dalam menentukan dukungan politik mereka, termasuk dalam kasus di Banten ini," tambahnya.
Namun, Prof. Denny juga menyoroti potensi implikasi dari keputusan politik semacam ini.
"Meski secara hukum sah, keputusan seperti ini mencerminkan bahwa ada kepentingan politik yang mungkin tidak lagi sejalan dengan partai pengusung awal. Ini bisa menjadi pertanda adanya pergeseran aliansi politik yang lebih luas," jelasnya.
Prof. Denny juga menyinggung pernyataan Bahlil Lahadalia yang mengingatkan untuk tidak "bermain-main" dengan kekuatan politik tertentu, yang oleh sebagian pihak ditafsirkan sebagai peringatan untuk tidak menantang 'Raja Jawa' atau kekuatan politik yang kuat di Pulau Jawa.
Menurut Prof. Denny, "Secara ketatanegaraan, kekuatan presiden akan berakhir saat masa jabatannya usai, namun upaya untuk mempertahankan pengaruh politik tetap ada, seperti yang kita lihat dalam berbagai manuver politik di partai-partai."
Terkait dengan isu dinasti politik, Prof. Denny mengingatkan bahwa pengaruh seorang presiden akan menurun drastis setelah masa jabatannya berakhir, meski upaya untuk menempatkan orang-orang loyalis dalam struktur partai politik tetap dilakukan.
Artikel Terkait
Airin Rachmi Diany: Siap Maju Pilgub Banten, Siap Jadi Gubernur untuk Semua
KPU Tangsel: Baru Satu Pasangan Calon Buat Akun SILON, Dua Lagi Akan Menyusul
KPU Tangsel Tegaskan Pentingnya Keamanan dalam Proses Pendaftaran Calon Wali Kota
Provinsi Banten Raih Penghargaan Terbaik Nasional dalam Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja 2024
Golkar Kembali Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024, Ulama Sebut Pertolongan Allah Datang di Saat yang Tepat