Ciputat, bidiktangsel.com - Enam perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima penghargaan terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Pemkot Tangsel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Keenam perangkat daerah yang meraih penghargaan tersebut adalah:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 96,25
- Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 92,40
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 92,79
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan nilai 94,50
- UPT Puskesmas Pondok Ranji dengan nilai 95,97
- UPT Puskesmas Jombang dengan nilai 94,84
Baca Juga: IWM GR: Generasi Muda Harus Bijak dalam Memanfaatkan Teknologi
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Ruang Lengkong, Puspemkot Tangsel, pada Senin (29/01/2024).
Benyamin Davnie mengapresiasi kinerja perangkat daerah yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
"Kita ini diberikan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan kedaulatan, kedaulatan di bidang kesehatan, di bidang pendidikan, administrasi kependudukan dan sebagainya. Alhamdulillah ini berkat kerja keras kita bersama," ujar Benyamin.
Baca Juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah: Data BPS Jadi Acuan Utama Pembangunan
Ia juga menekankan pentingnya bagi seluruh aparatur untuk memahami fungsinya dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Yang harus kita perhatikan, kedaulatan yang diberikan kepada kita, aturan sudah memberikan batas agar tidak melewati kedaulatan itu sendiri. Misal penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri," tegasnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, menjelaskan bahwa indikator penilaian yang dilakukan timnya meliputi: Kompetensi penyelenggara, Sarana prasarana, Ruang pelayanan, Pengelolaan pengaduan dan Tanggapan pengguna layanan.
Baca Juga: KPU Tangsel Tegaskan Uang Saku Petugas KPPS Telah Dibayarkan
"Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik. Kami berharap, perangkat daerah yang sudah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya," tandas Fadli.
Artikel Terkait
Pj Wali Kota Tangerang Ajak Tokoh Agama Ciptakan Suasana Damai Jelang Pemilu
Satgas TPPK Kabupaten Tangerang: Wujud Komitmen Bersama Cegah Kekerasan di Sekolah
Satpol PP Serang Segel 13 Tempat Hiburan Malam, Warga Beri Dukungan
Petugas KPPS di Tangsel Protes Uang Transport dan Makan Siang
Menengok Nasib Pengungsi Banjir Lebak: Masih Menanti Kehangatan Huntap di Tengah Dinginnya Penantian