Jakarta, bidiktangsel.com - Kantor Hukum IMS & Associates berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Elis binti Emin dari dakwaan kasus surat palsu.
Elis dilaporkan oleh ahli waris Alm. Erwin Achmad Atmaja karena mempertahankan tanah milik almarhum kakeknya, yang dibeli secara sah sekitar tahun 1955.
Elis didakwa menggunakan Surat Girik palsu oleh JPU terhadap tanah milik Alm. Erwin Achmad Atmaja.
Baca Juga: Festivibes Now Boarding Sukses di Jakarta, Dimeriahkan Lebih dari 12.000 Komunitas K-Pop
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai bahwa Elis tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
Hal ini karena Elis tidak mengetahui jika surat girik itu palsu atau tidak, sebab terdakwa memperoleh surat tersebut secara turun temurun dan lagi pula tidak mempunyai keahlian untuk membaca dan membedakan mana surat palsu dan asli.
Majelis Hakim juga menilai bahwa unsur pasal 263 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal.
Baca Juga: BPN Kota Depok: Progres Ganti Kerugian Tol Cijago Tahap Akhir, Ini nilai konsinyasi
Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Elis menyatakan sangat bergembira. Mereka yakin bahwa masih ada keadilan di dunia ini.
"Kami ucap terima kasih kepada Pak Hakim sebelum memutus perkara ini mereka telah berdiskusi dengan hati nuraninya juga telah menempatkan hukum pada tempatnya dan memberi rasa keadilan terhadap pencari keadilan," kata Isram, SH, MH selaku Kuasa Hukum Elis. (***)
Artikel Terkait
Wali Kota Tangerang Selatan sambut hangat delegasi Rakernas Pengelolaan Keuangan Daerah 2023
Wali Kota Benyamin Davnie dan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Resmi Buka Rakernas
Pemkot Tangsel Sukses Gelar Rakernas Pengelolaan Keuangan Daerah 2023
KONI Kabupaten Tangerang dan Diskominfo Jalin Kerja Sama Kembangkan Aplikasi Smart App
Tempat Terbaik untuk Menikmati Masakan Khas Sunda di Kota Tangerang