Dalam UU tersebut, misalnya, pasal 58 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung dan melibatkan UMKM difabel dalam pengadaan barang dan jasa.
Bisakah amanat UU ini dikerjakan? Hanya jika pemimpin daerah tersebut memiliki komitmen dan ‘political will’ yang inklusif sajalah aturan ini bisa diturunkan ke level teknis. Di Solo, misalnya, sudah mulai diterapkan aturan seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah 5%-nya harus diserap oleh para pelaku usaha dari kalangan difabel.
Pulang dari Kito Rato, saya melihat harapan besar. Anak-anak muda ini telah menyediakan diri sebagai contoh dan teladan bagi kaum difabel yang lain, bahwa mereka juga bisa setara di bidang usaha. Alis, Rendi, dan Saldi bisa menjadi ‘champion’ di bidang ‘entrepreneurship’ bagi para penyandang disabilitas lain, seperti yang sudah dilakukan Pak Maman di bidang pemerintahan dan drg. Romi di bidang kesehatan.
Dengan hadirnya champion-champion ini, saya yakin banyak kaum difabel yang akan terinspirasi dan mulai berkarya juga.
Namun, menyusuri jalan-jalan kota Tangsel yang banyak tidak memiliki pedesterian, saya juga melihat satu pekerjaan rumah yang besar. Bahkan hak pejalan kaki masih belum terpenuhi, apalagi akses kursi roda untuk kaum difabel. Kita masih perlu bekerja keras untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif, akses dan pelayanan publik yang setara, kesempatan yang terbuka untuk kaum difabel agar berdaya. Sebab kito rato, kita setara!
Serpong, 7 September 2019
FAHD PAHDEPIE