banten-raya

Perda RTRW Provinsi Banten 2023 - 2043 Untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Januari 2023 | 21:46 WIB
Perda RTRW Provinsi Banten 2023 - 2043 Untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan. (Foto:humas)

Dikatakan, untuk mensinergikan dan mengakomodir kebijakan nasional dan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang di Provinsi Banten telah dilakukan pengintegrasian RTRW dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Oleh karena itu diharapkan koordinasi perencanaan antara Nasional, Provinsi dengan Kabupaten/Kota dapat ditingkatkan dan menjadikan Perda RTRW Provinsi Banten 2023-2043 sebagai acuan dalam peraturan RTRW Kabupaten/Kota dalam rencana detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar menuturkan dengan RTRW diharapkan fungsi pengendalian lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW.

“Menghindari pembangunan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Al Muktabar menegaskan dalam RTRW Provinsi Banten tersebut mengedepankan lingkungan hidup, dan hal itu pun menjadi filosofi dalam agenda RTRW Provinsi Banten. Meskipun wilayah tersebut terakses kepada industri tetapi harus berbasiskan industri hijau yang menjadi background utama.

“Karena ekonomi hijau itu harus bersahabat dengan lingkungan, dan ini peta jalan kita yang menjadi acuan untuk berjalan menuju industri yang tata kelola go green itu,” katanya.

Sementara, Sekretaris Panitia Khusus I Pembahasan Raperda Usulan Gubernur Tentang RTRW Provinsi Banten A. Jazuli Abdillah mengatakan RTRW Provinsi Banten tahun 2023 - 2043 disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan atau mandatory, melainkan bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual dalam tata ruang wilayah Provinsi Banten yang terjadi selama ini.

“Ruang wilayah merupakan sumber daya yang sifatnya terbatas, maka penetapan tujuan dan kebijakan ini yaitu untuk memproteksi dan mengelola dengan bijak ruang yang kita miliki,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini