Serang, bidiktangsel.com - Sempat facum lantaran adanya kekisruhan yang terjadi di dalam tubuh organisasi kepemudaan pemuda panca marga (PPM) di tingkat pusat di sebabkan adanya oknum bekas anggota yang diduga telah memalsukan stempel basah dan kop surat organisasi berbuntut laporan polisi.
Merujuk dari SK Menkumham bernomor AHU-0000808, dan berdasarkan rapat pleno pada tanggal 2 Desember 2021, juga Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, maka langkah pembenahan di lakukan oleh ketua umum sebagai pemegang jabatan tertinggi.
Dalam surat mandat yang tertera, ia memberikan surat mandat kepada ketua, sekertaris dan bendahara (KSB) pengurus daerah (PD) untuk segera melakukan pembenahan serta perekrutan kembali, pasca di berhentikannya ketua PD yang lama, yakni H. Wawan Rahan Fitriawan secara tidak hormat.
Nama-nama penerima surat mandat berdasarkan AD/ART PPM hasil munas X pada tahun 2019 lalu jatuh kepada H. Syarif Abdullah Ketua PD, Tb. Ardhiansyah Maulana S.Sos, Sekertaris, dan juga DR. Dewi Sundari SH, MH, MKn, MBA sebagai bendahara.
Samsudin Siregar, Ketua Umum PPM mengatakan, langkah tersebut di lakukan sebagai upaya pembenahan di seluruh PD. Menurutnya, langkah penyegaran yang di lakukan oleh pengurus PPM Pusat sangat penting di lakukan.
"Dalam roda organisasi pembenahan itu hal yang biasa di lakukan, karena cukup mendesak, kita bangun kembali infrastruktur yang sempat terkendala. Saya yakin, di seluruh PD wilayah Indonesia masih solid," ungkap Samsudin kepada wartawan melalui sambungan WhatsAppnya (25/1/2022)
Setelah lakukan penyegaran di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta selesai, maka wilayah penyangga seperti Jakarta, maka bergeser ke daerah Banten dan Jawa Barat.