banten-raya

Terkait Larangan Mudik, Polresta Tangerang Siapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan

Senin, 26 April 2021 | 23:56 WIB

"Cara bertindaknya disesuaikan dengan aturan adendum SE nomor 13 tahun 2021 baik pada masa pengetatan Pra dan pasca peniadaan mudik, khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik," papar Wahyu.

Wahyu berharap, masyarakat dapat memahami prinsip utama adanya aturan itu. Menurut Wahyu, mengapa dilarang mudik ? Karena usia diatas 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun beresiko kematian 8,5 kali lipat, padahal mudik berarti menjumpai keluarga dikampung halaman yang umumnya berusia lanjut seperti orang tua, kakek, nenek. untuk pemudik yang OTG yang berjumlah massif bisa menukarkan kepada para lansia yang tentu akan berakibat fatal.

"Mari kita bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin Prokes 5M khususnya kurangi mobilitas saat Idul fitri”, tandasnya. (*/Red)

Halaman:

Tags

Terkini