banten-raya

Kerugian Negara Milyaran Rupiah Akibat Materai Palsu

Rabu, 17 Maret 2021 | 16:59 WIB
(photo:monitorindonesia)

Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa printer, kertas polos pembuat meterai, alat sablon, plastik pembuat hologram, mesin jahit, hingga laptop.

Para tersangka akan dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP serta Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Adapun ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*/Red)

Halaman:

Terkini