banten-raya

Jambret Spesialis Sasar Korban Perempuan Dibekuk Polresta Tangerang

Senin, 1 Maret 2021 | 21:38 WIB

"Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemerintah," ujar Wahyu.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara terutama saat seorang diri. Wahyu mengingatkan agar menyimpan tas di posisi aman atau kalau memungkinkan disimpan di dalam bagasi. (*/Red)

Halaman:

Terkini