banten-raya

Permenaker No 28 tahun 2014, Apindo Banten Siap-Siap Kebanjiran Anggota

Minggu, 29 Desember 2019 | 19:28 WIB

Serang, bidiktangsel.com - Sebagaimana ketentuan dalam Permenaker No 28 Tahun 2014 yang dalam lampirannya tertuang bahwa menjadi syarat mutlak wajib menyertakan nomor registrasi keanggotaan Apindo, hal tersebut disambut baik oleh seluruh pengurus Apindo di seluruh wilayah dan telah terimplementasi di banyak provinsi secara nasional.

DPP Apindo Provinsi Banten juga mengirimkan surat, (18/12) lalu, kepada Pemerintah Provinsi untuk dapat menerbitkan surat edaran kepada Disbaker Kabupaten / Kota Se-Banten terkait Permenaker No 28 tahun 2014 agar dapat segera diberlakukan diwilayah tingkat II.

Pemprov. Banten menanggapi surat DPP Apindo tertanggal 27 Desember 2019 yang ditujukan Kepada kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kab/kota Provinsi Banten.

Dalam surat tersebut, berdasarkan permenaker 28 tahun 2014 tentang cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama pada lampiran V dimana salah satu keterangan mencantumkan no anggota Apindo.

Berkrnan dengan hal tersebut diminta agar perusahaan yang mengurus SIO ( surat ijin operasional ), PP ( Peraturan Perusahaan ), dan PKB ( perjanjian kerja bersama ) diwilayah agar mencantumkan nomor registrasi serta KTA Provinsi Banten.

Dengan adanya balasan surat dari Pemprov Banten, mendapat Apresiasi dari Ketua Apindo Banten dan seluruh jajaran pengurus.

Sekretaris Apindo Banten Tomy Rahmatullah menyampaikan kepada awak media, Jumat (27/12) di Cilegon Banten.

Halaman:

Tags

Terkini