Baca Juga: Gaya Ceplas-Ceplos Menkeu Purbaya Dinilai Buka Mata Publik dan Tingkatkan Kepercayaan ke Pemerintah
Terkait penegakan hukum, Tri menjelaskan bahwa sanksi akan mengacu pada Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta untuk pelanggaran di jalan provinsi.
Sementara di jalan nasional, pelanggaran rambu atau marka dikenai kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu, dan bagi yang tidak mematuhi perintah petugas dapat dijatuhi kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Baca Juga: BGN Klarifikasi soal Janji Insentif Rp5 Juta, Tegaskan Hanya Candaan dan Bukan Kebijakan Resmi
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha tambang bisa bekerja sama. Kepgub ini bertujuan menjaga keamanan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan,” pungkas Tri Nurtopo.
Kepgub 567/2025 menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di Provinsi Banten, sekaligus wujud komitmen Pemprov Banten menuju sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (***)