Baca Juga: Menkeu Purbaya soal Tuntutan 17 plus 8: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat
BLPS Jadi Sorotan
Dalam dokumen lelang, Pemkot menetapkan BLPS Rp95 ribu/ton untuk Tahap I dan Rp320 ribu/ton untuk Tahap II.
Oligo bahkan mengajukan lebih rendah. Namun saat PKS diteken, Pemkot menghapus BLPS Tahap I (Rp0/ton) dan menurunkan Tahap II menjadi Rp310 ribu/ton.
Jerry menyebut publik wajar curiga. “Kalau aturan bisa berubah seenaknya, apa arti dokumen lelang?” katanya.
Kabarnya, Oligo semula berkomitmen membangun PLT Biogas 9,1 MW dan PLT RDF 23 MW dengan harga listrik sesuai regulasi.
Baca Juga: Putra Gorontalo Mayjen TNI Amrin Ibrahim Pimpin Kodam XVII/Cenderawasih
Namun PLN menolak studi kelayakan pada 2023. Konsorsium lalu menghapus PLT Biogas, menaikkan kapasitas menjadi 40 MW, dan menurunkan harga ke 11,5 cent.
“Keputusan ini ya memicu kritik bisa dianggap inkonsisten,” timpalnya.
P3S menilai Pemkot awalnya menanggung kewajiban BLPS dan infrastruktur, namun perlahan mengalihkan beban ke konsorsium.
Saat konsorsium kewalahan, tanggung jawab kembali dilempar ke pemerintah pusat.
Baca Juga: PSEL TPA Rawa Kucing Terhenti Gegara Adendum Belum Diteken Pemkot Tangerang
“Publik makin ragu. Proyek ini sebenarnya untuk siapa, warga Tangerang atau segelintir pihak berkepentingan?” tegas Jerry.
Ia mengingatkan Pemkot segera menyelesaikan persoalan agar proyek PSN ini tidak berujung gugatan.
Apakah PSEL TPA Rawa Kucing benar-benar jadi solusi krisis sampah atau konsorsium pemenang tender sedang dipermainkan birokrasi?. (***)