Baca Juga: Optimis Capai Swasembada, Banten Targetkan Surplus 317 Ribu Ton Beras di 2025
Penertiban kali ini melibatkan unsur gabungan, termasuk aparat TNI, Polri, serta personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang. Camat Cikande, Moch Agus, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Menariknya, meskipun lapaknya dibongkar, sebagian pedagang justru mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah.
Udin (50), salah satu pedagang yang biasa berjualan di lokasi tersebut, mengakui kesalahannya dan berharap agar Satpol PP dapat melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Bukan Bangsa Minta-Minta, Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
“Penertiban ini memang perlu, karena badan jalan bukan tempat berdagang. Tapi kami juga berharap ada solusi jangka panjang dan pengawasan rutin, karena biasanya malam hari mulai subuh sudah ramai lagi yang berjualan,” ungkap Udin.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Serang berharap dapat menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan semangat Perda yang berlaku.
Pemerintah juga terus mengimbau kepada para PKL agar menempati lokasi usaha yang telah disediakan dan tidak lagi menduduki fasilitas umum secara ilegal. (***)