Kota Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025 serta Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 55 Tahun 2024.
Baca Juga: Gizi Buruk Disebut Sebagai Penyebab Timnas Indonesia Sulit Menang
Tujuannya adalah menjaga kelancaran pelayanan publik dan efektivitas tugas kedinasan selama periode libur panjang.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemprov Banten
Penyesuaian tugas kedinasan ASN akan berlangsung mulai 24 Maret hingga 11 April 2025.
Dalam periode ini, sistem kerja akan diberlakukan secara fleksibel dengan kombinasi:
Baca Juga: Pemprov Banten Berkomitmen Selesaikan Pengangkatan Guru Honorer P1 dan R3 Database BKN
- Work from Office (WFO) – bekerja dari kantor seperti biasa.
- Work from Home (WFH) – bekerja dari rumah.
- Work from Anywhere (WFA) – bekerja dari lokasi lain sesuai kebijakan masing-masing perangkat daerah.
WFH dan WFA dibatasi maksimal 20% dari total pegawai, dengan absensi dilakukan melalui aplikasi SIMASTEN Mobile.
ASN yang bekerja dari luar kantor diwajibkan tetap aktif berkomunikasi dan siap merespons arahan pimpinan menggunakan perangkat komunikasi seperti WhatsApp, Zoom, dan Google Meet.
Baca Juga: Safari Ramadan 1446 H di Serang: Momentum Berbagi dan Silaturahmi
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Pemprov Banten menekankan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak boleh mengganggu layanan publik.
Para kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk:
- Mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar layanan tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.
- Mengatur jam kerja bergilir (shift) agar operasional berjalan lancar sesuai standar pelayanan.
- Mengawasi pencapaian target kinerja organisasi dan memastikan output kerja tetap optimal.
Baca Juga: Bupati Tatu Serahkan NPHD untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024
Sanksi bagi Pelanggar Disiplin
ASN yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemprov Banten menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara libur nasional dan kelancaran administrasi pemerintahan.