banten-raya

Pemkab Tangerang Dinilai Abaikan Implementasi Keppres 18 Tahun 2022, KADIN Soroti Minimnya Sinergi

Senin, 9 Desember 2024 | 12:15 WIB
KADIN Kabupaten Tangerang

Baca Juga: Fokus Pengendalian DBD: Pemkot Tangsel Tingkatkan Kolaborasi untuk Lingkungan Bebas Jentik

Hingga saat ini, Pemkab Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan KADIN.

Beberapa pejabat yang dihubungi menyatakan bahwa masalah ini akan dibahas dalam waktu dekat, namun belum ada langkah konkret yang diumumkan.

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono dan Plt Sekretaris Daerah Soma Atmaja juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media terkait isu ini.

Baca Juga: Buka Dekranasda Tangsel Art and Festival 2024, Pilar: Dukung Kemajuan UMKM Lokal dan Ekraf

Berbagai pihak berharap Pemkab Tangerang segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki komunikasi dan mengoptimalkan peran KADIN sesuai amanat Keppres.

Sinergi yang baik antara pemerintah dan KADIN dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif.

Pelaku usaha berharap agar Pemkab Tangerang lebih proaktif dalam melibatkan KADIN sebagai mitra strategis.

Baca Juga: Pemkab Mimika Studi Tiru Keprotokolan dan Keterbukaan Informasi ke Pemkot Tangsel

Keberhasilan implementasi Keppres ini dinilai tidak hanya memperkuat sektor usaha lokal, tetapi juga mendukung visi pembangunan ekonomi jangka panjang Kabupaten Tangerang.

Dengan potensi besar yang dimiliki wilayah ini, kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci menciptakan keberlanjutan ekonomi yang inklusif dan kompetitif. (***)

Halaman:

Tags

Terkini