banten-raya

RSDP Serang Bantah Tudingan Tolak Pasien Balita, Klarifikasi Kronologis Penanganan

Sabtu, 16 November 2024 | 18:14 WIB

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com — Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya penolakan pasien balita atas nama Melinda Saputra (3 tahun), warga Puri Anggrek 2 Kelodran, Kota Serang.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSDP Serang, Mujiyati Erianis, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (16/11).

Baca Juga: Kampanye Akbar Ben-Pilar Angkat Tema Semakin Maju, Semakin Nyaman di BSD City

Mujiyati Erianis menegaskan bahwa RSDP Serang tidak pernah menolak pasien, khususnya balita yang datang dalam kondisi darurat. 

Menurutnya, pasien telah mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDP sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Mujiyati memaparkan kronologi penanganan pasien Melinda yang datang pada Sabtu, 9 November 2024, pukul 11.55 WIB. 

Baca Juga: Hari Ini!, Ribuan Massa Padati Kampanye Akbar Benyamin-Pilar di Taman Kota BSD City

Balita tersebut mengalami keluhan setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Puri Anggrek pada 7 November 2024, dua hari sebelum masuk ke rumah sakit. 

Sebelumnya, pasien telah mendapat perawatan awal di RS Hermina Ciruas, namun pihak keluarga memilih untuk membawa pulang anak tersebut (PAPS).

"Pasien sudah diberi terapi obat, pemeriksaan darah, foto thorax PA (AP), dan CT-Scan 3D Head (Non Kontras). Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis bedah plastik dan bedah saraf, rencananya akan dilakukan tindakan operasi," ujar Mujiyati.

Baca Juga: PJ Walikota Tangerang Nurdin Resmikan Perdana Tempat Pembuangan Sampah Sementara

Mujiyati menjelaskan bahwa ayah pasien, Ridwan, datang ke IGD RSDP dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan menyatakan bahwa kasus tersebut terkait kecelakaan lalu lintas (KLL). 

Karena adanya informasi KLL, pasien didaftarkan menggunakan jaminan asuransi Jasa Raharja.

Namun, setelah diminta membuat keterangan kronologis kecelakaan, diketahui bahwa insiden tersebut adalah kecelakaan tunggal, sehingga tidak dapat diklaim melalui Jasa Raharja.

Halaman:

Tags

Terkini