CIKUPA – Dalam masa kampanye Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Zulkarnain dan Lerru Yustira, Denny Charter, mengeluarkan peringatan keras terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Denny menegaskan bahwa ASN yang tidak netral dalam Pilkada adalah pengkhianat demokrasi.
Baca Juga: Indonesia Tampil Gemilang, Bungkam Maladewa 4-0 di Kualifikasi AFC U-20 Asian Cup 2025
Saat berbincang santai di kediaman Zulkarnain pada Kamis (26/9/2024), Denny menegaskan bahwa netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan harus menjadi landasan dalam pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
Dia menyampaikan bahwa Pj Bupati, Pjs Sekda, kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa harus menjaga netralitas selama proses pemilu.
“Aturan ini berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan, dan masyarakat tidak akan segan-segan menyebut ASN yang tidak netral sebagai pengkhianat demokrasi,” ujar Denny dengan tegas.
Baca Juga: Baitulmaal Muamalat Serahkan Bantuan Paket Makanan dan Logistik Untuk Penyintas Gempa Bumi Bandung
Meskipun tidak menyebutkan nama-nama tertentu, Denny mengakui bahwa ancaman terhadap netralitas ASN, khususnya dari pejabat daerah yang terlibat dalam politik praktis, merupakan masalah serius.
Menurutnya, ancaman tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap sumpah jabatan, tetapi juga merupakan pelanggaran etika dan moral yang lebih tinggi.
“Pejabat negara sudah bersumpah untuk menjalankan undang-undang dengan sungguh-sungguh, termasuk menjaga netralitas dalam politik. Meskipun mereka memiliki hak pilih, ASN dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis,” paparnya lebih lanjut.
Baca Juga: Benyamin Davnie: Visi dan Strategi Kampanye di Tangerang Selatan
Sanksi Tegas bagi ASN Tidak Netral
Denny juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap ASN yang terlibat dalam praktik politik praktis, termasuk yang terindikasi menjadi calo suara melalui money politics.
Dia meminta agar pejabat daerah yang menggunakan kekuasaan dan sumber daya untuk mempengaruhi hasil pemilu segera dilaporkan ke aparat hukum.