Dalam sesi selanjutnya, Neneng Kurniasih, S.E dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan materi terkait konsekuensi hukum bagi para pelanggar pengelolaan lingkungan hidup.
Neneng menjelaskan bahwa pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Kriteria, dan Prosedur (NSPK) dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
"Jika ada indikasi pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup, penanggung jawab usaha maupun perorangan bisa dikenakan sanksi, baik secara administratif maupun pidana, sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada alasan untuk menghindari tanggung jawab ini, karena ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembebasan dari sanksi,” jelas Neneng.
Baca Juga: Terima Penghargaan Merdeka Awards, Smart City Kota Tangerang Jadi Sorotan
Dalam diskusi, para peserta juga menanyakan mengenai siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran, apakah individu atau korporasi. Neneng menjawab bahwa keduanya bisa dimintai pertanggungjawaban secara paralel.
"Individu akan dimintai tanggung jawab melalui mekanisme pidana, sedangkan korporasi melalui sanksi administratif atau denda," tambahnya.
Teknologi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Pada sesi terakhir hari pertama, Dr. Sri Wahyono, S.Si., M.Si dari Pusat Penelitian Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN menyampaikan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah, terutama di tingkat rumah tangga.
Ia menjelaskan bahwa dengan teknologi yang sederhana, seperti pembuatan biopori dan kompos dari sampah organik, masyarakat dapat mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA.
“Dengan memanfaatkan teknologi yang tepat, sampah organik bisa diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat, seperti kompos yang dapat digunakan kembali di kebun atau lahan,” paparnya.
Baca Juga: Gotong Toapekong Kembali Digelar: Perayaan Budaya Tionghoa yang Ikonik Akan Meriahkan Kota Tangerang
Pemantauan Kualitas Lingkungan, Langkah Penting Penilaian Pengelolaan Lingkungan
Pada hari kedua, Kamis, 12 September 2024, Bimtek dilanjutkan dengan tema “Pemantauan Kualitas Lingkungan”.
Materi ini disampaikan oleh Rachma Venita, S.T., M.Si dari Direktorat Pengawasan, Pengaduan, dan Sanksi Administratif KLHK.