banten-raya

Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 | 15:22 WIB

Tangerang, bidiktangsel.com Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa dan kelurahan di Kecamatan Cisauk.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (24/7/2024) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Bangun Embung Sudirman, Solusi Atasi Banjir dan Tingkatkan Kualitas Hidup

Lilis, Kasubbag dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

"Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan terhindar dari masalah hukum," ujar Lilis.

Salah satu isu penting yang dibahas dalam penyuluhan ini adalah masalah penyalahgunaan narkoba.

Ketua BNK Kabupaten Tangerang, Dedy Sutardi, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba merupakan masalah sosial yang serius dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Baca Juga: Pembangunan Embung Sudirman Tigaraksa Dimulai, Mitigasi Banjir dan Tingkatkan Ruang Terbuka Hijau

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender juga menjadi topik yang dibahas dalam penyuluhan tersebut.

"Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba," kata Dedy. (***)

Tags

Terkini