Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan bangunan yang digunakan sebagai sarang burung walet di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, pada Rabu (10/07/2024).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ketentuan usaha sarang burung walet.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan tata kelola lingkungan yang baik.
"Kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan, namun beberapa tidak mengindahkannya," jelas Agus.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Bedah Rumah Di Pondok Kacang Barat: Mengubah Mimpi Menjadi Kenyataan
Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kecamatan Teluknaga, serta unsur TNI Polri melakukan penertiban terhadap bangunan sarang burung walet ilegal tersebut.
"Kami hanya menjalankan prosedur. Pemilik bangunan juga sudah diberi waktu untuk menunjukkan izin saat sosialisasi," ujar Agus.
Diharapkan dengan penertiban ini, para pelanggar akan mendapatkan efek jera dan masyarakat menjadi lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib," tegas Agus.
Baca Juga: 94 Rumah Tak Layak Huni di Pondok Aren Diubah Layak Huni oleh Pemkot Tangsel
Penertiban ini menjadi pengingat bagi para pemilik usaha untuk selalu mengurus izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan legalitas usaha dan menjaga tata kelola lingkungan yang baik. (***)