banten-raya

Cegah Pernikahan Anak di Serang, Pj Wali Kota Serang Minta Dukungan Media Sosialisasikan UU Perkawinan

Senin, 10 Juni 2024 | 20:38 WIB
Mari bantu sosialisasikan kepada masyarakat bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah pernikahan anak di bawah usia 19 tahun.

Hal ini disampaikannya dalam acara Pencegahan Perkawinan Anak dan Deklarasi Stop Perkawinan Anak di Gedung PKK, Senin (10/6/24).

"Anak adalah karunia Allah dan bagian dari aset bangsa. Oleh karena itu, mari kita jaga potensi dan keberlangsungannya di masa depan," ujar Yedi Rahmat.

Baca Juga: Mahasiswa Unpam Gelar Demonstrasi dengan Bakar Ban di Depan Kantor Pemkot Tangsel

Menurutnya, angka pernikahan anak di Provinsi Banten masih cukup tinggi. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, diharapkan pernikahan anak di Kota Serang dapat dicegah dan diturunkan.

Yedi Rahmat juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Serang bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang.

"Kami harapkan bantuan dan sosialisasinya dari kawan-kawan media juga untuk menggencarkan bahwa pernikahan itu harus usia 19 tahun," harapnya.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan Lima PSK di Balaraja, Terjaring Razia atas Aduan Masyarakat

Yedi Rahmat menjelaskan bahwa pernikahan anak di bawah usia 19 tahun dapat berdampak negatif, salah satunya adalah stunting pada anak.

"Karena kalau di bawah itu dampaknya sangat memprihatikan. Kemarin ada salah satu contoh di lapangan menemukan usia perkawinan anak yang pada usia 14 tahun sudah menikah dan anaknya berdampak terkena stunting. Kami melihat sendiri, kami menggendong sendiri anak itu salah satunya di kecamatan kasemen. Maka kami selaku pemerintah kota mengingatkan agar pencegahan pernikahan usia dini lebih ditingkatkan, karena menghindari keturunan yang berdampak stunting itu. Itu harapan besar kami," tuturnya. (***)

Tags

Terkini