banten-raya

Pj Wali Kota Tangerang Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait 3 Raperda Penting

Rabu, 29 Mei 2024 | 21:55 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan tiga Raperda.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang untuk menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

Ketiga Raperda tersebut adalah:

  • Raperda Kota Tangerang tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
  • Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Tahun 2025-2045
  • Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Tangerang Tahun 2024-2044

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Ajukan 3 Raperda Baru: RPJPD, LPJ APBD 2023, dan RIPK

Menanggapi pandangan fraksi terkait Raperda LPJ APBD 2023, Dr. Nurdin menjelaskan bahwa alokasi Belanja Operasi tidak didominasi oleh Belanja Pegawai.

“Belanja Operasi difokuskan pada Belanja Barang dan Jasa, yang mencakup pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, ketenteraman, ketertiban, dan sosial, yang merupakan belanja wajib untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelas Dr. Nurdin di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Pada Raperda RPJPD 2025-2045, Dr. Nurdin menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada sumber daya manusia, khususnya ketahanan keluarga.

“Enam misi pembangunan jangka panjang diarahkan untuk mengakomodir seluruh aspek kehidupan masyarakat, seperti pembangunan manusia, ekonomi, tata kelola pemerintahan, hukum dan demokrasi, lingkungan hidup, serta infrastruktur daerah,” tuturnya.

Baca Juga: Waspada! Banjir Sungai Cisadane, Satpol PP Kota Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

Dr. Nurdin menjelaskan bahwa Raperda RPIK 2024-2044 disusun selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang.

Raperda ini juga memperhatikan potensi industri kecil dan langkah strategis untuk meningkatkan industri besar.

“Strategi pengembangan industri di Kota Tangerang dilakukan secara kolaboratif dengan mempertimbangkan Rencana Induk Pembangunan Industri nasional dan provinsi. Untuk industri besar, kewenangan pembinaan berada di Pemerintah Provinsi Banten, namun kami sebagai Pemda tetap memberikan dukungan,” pungkasnya.

Pj Wali Kota Tangerang menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan dari fraksi-fraksi DPRD dalam penyempurnaan Raperda.

Diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat. (***)

Tags

Terkini