Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menyegel aktivitas kupasan tanah (cut and fill) ilegal di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa (14/05/2024).
Penyegelan ini dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas galian tanah yang mengganggu ketertiban dan ketentraman mereka.
Menurut keterangan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, aktivitas kupasan tanah ini berlokasi di dua desa, yaitu Desa Pete dan Desa Tegalsari.
Baca Juga: Survei Index Politica Ungkap Preferensi Politik Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang
Akses keluar masuknya berada di Desa Pete, sedangkan lokasi kupasan tanahnya sendiri di Desa Tegalsari.
Agus menjelaskan bahwa aktivitas kupasan tanah ini telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar karena banyaknya kendaraan besar seperti truk yang keluar masuk, serta debu dan tanah yang berceceran di jalan raya, sehingga menyebabkan jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak pengelola, namun tidak ada itikad baik dari mereka untuk menghentikan aktivitasnya," ujar Agus.
Baca Juga: Jakarta Electric PLN Tumbangkan Juara Bertahan untuk Jaga Peluang Final Four Proliga 2024
Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama dengan unsur TNI-Polri, Trantib Kecamatan Tigaraksa, dan Ketua Rukun Warga (RW) 004 Desa Tegalsari melakukan penyegelan lokasi dengan memasang Pol PP Line di jalur akses keluar masuk kendaraan operasional pemuatan tanah.
"Kami tidak akan menoleransi aktivitas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera ditindak," tegas Agus. (***)