Jakarta, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, menegaskan komitmen penuh Pemprov Banten dalam meningkatkan penerapan langkah strategis untuk mencapai dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang maksimal.
Hal ini bertujuan agar ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib menjadi hak diperoleh masyarakat Banten secara minimal.
"Kami Pemerintah Provinsi Banten senantiasa berupaya dan berkomitmen penuh untuk dapat menerapkan SPM yang berkaitan dengan enam urusan wajib pelayanan dasar," ungkap Virgojanti usai menghadiri SPM Award 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Al Muktabar: Sistem Kesehatan Terintegrasi Kunci Indonesia Emas 2045!
Enam urusan wajib pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pemukiman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Virgojanti menjelaskan beberapa langkah strategis yang akan diterapkan untuk mencapai SPM maksimal, yaitu: Meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, Meningkatkan strategi dan inovasi dalam penyelenggaraan SPM, Memastikan integrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, Memperkuat TIM penerapan SPM dan mengawal pelaksanaan rencana aksi, Memastikan penerapan SPM pada OPD lingkup Pemprov Banten dan Melaporkan penerapan SPM kepada Kemendagri melalui aplikasi e-SPM setiap triwulan.
"Ke depan kita akan perbaiki terus penerapan SPM-nya secara umum. Kita terapkan dengan lebih mengoptimalkan lagi upaya-upaya kita menyediakan SPM," ujarnya.
Baca Juga: Tangerang Selatan Raih Juara 2 Penghargaan Penerapan SPM 2023!
Pada kesempatan itu, Virgojanti mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah mendapatkan peringkat kedua terbaik se-Indonesia dalam penerapan SPM.
Kota Tangerang mendapatkan peringkat ke-3, dan Kota Serang masuk dalam nominasi 5 kota terbaik dalam ajang SPM Award Tahun 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo, dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan dapat menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sampah Teluk Pandeglang: Permasalahan Memalukan yang Membutuhkan Solusi Holistik
Berdasarkan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, secara umum terjadi peningkatan nilai indeks rata-rata SPM.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dan masalah di daerah-daerah sehingga menyebabkan belum optimalnya penyerapan SPM.