banten-raya

Bapenda Kabupaten Tangerang Kembali Pasang Stiker Tidak Patuh Pajak di Supermall Karawaci

Jumat, 29 Maret 2024 | 23:58 WIB
Memasang stiker "Tidak Patuh Pajak" di Supermall Karawaci.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan penagihan pajak dengan memasang stiker "Tidak Patuh Pajak" di Supermall Karawaci.

Kali ini, tiga restoran menjadi sasaran, yaitu Gokana Teppan Supermall, Raa Cha Suki Supermall, dan Baso Malang Karapitan Supermall.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena ketiga restoran tersebut belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Lebak: Menuju Lebak Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan

"Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami berharap dengan adanya tindakan ini, menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya," ujar Fahmi.

Sebelumnya, Bapenda telah mengirimkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah kepada ketiga restoran tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons dari pihak yang bersangkutan.

Fahmi menegaskan bahwa pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan, melainkan bentuk penindakan dan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

"Perlu dicatat bahwa tindakan ini bukanlah penyegelan, tetapi sebagai bentuk penagihan dan sanksi kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," jelasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Lebak Berikan Bantuan dan Motivasi untuk Keluarga Penyandang Kelumpuhan

Bapenda berharap dengan adanya tindakan ini, para wajib pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya.

Hal ini penting untuk memastikan pendapatan daerah dioptimalkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bapenda Kabupaten Tangerang menindak tegas wajib pajak yang menunggak pajak dengan memasang stiker "Tidak Patuh Pajak".

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah. (***)

Tags

Terkini