Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengimbau seluruh operator bus untuk tidak menggunakan klakson telolet berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Darat.
Hal ini dilakukan karena penggunaan klakson telolet masih banyak terjadi di beberapa wilayah, yang berpotensi mengganggu keselamatan di jalan.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 yang melarang pengemudi memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Baca Juga: Musrenbang RKPD Kota Tangerang 2025: Membangun Kota yang Inklusif dan Berkelanjutan
Aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur bahwa suara klakson harus berada dalam rentang 83 hingga 118 desibel.
Namun, klakson telolet cenderung melebihi batas tersebut, sehingga bertentangan dengan peraturan yang ada. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Pemerintah mengimbau agar pengujian ramp check dilakukan dengan lebih spesifik sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, dengan menolak kendaraan angkutan umum yang melanggar seperti menggunakan klakson telolet," jelas Suhaely pada Selasa (26/3/24).
Selain itu, ia juga mengingatkan para sopir bus untuk tidak terpengaruh oleh keinginan masyarakat, terutama anak-anak, yang meminta penggunaan klakson telolet.
Hal ini dianggap berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Dalam rangka menghadapi aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad, ramp check sedang dilakukan saat ini. Dishub berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar aturan, demi mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang," tambahnya. (***)