Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan terhadap 30 Pedagang Kali Lima (PKL) yang berada di Jalan Baru Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Baca Juga: Sembilan Strategi Pemkab Tangerang Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan
"Kita lakukan tindakan ini, karena para pedagang ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara humanis dan persuasif. Ada sekitar 30 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari selasa nanti,” ucapnya pada Selasa (5/02/2024).
Menurut Agus, penindakan tersebut untuk memberikan efek jera bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disembarang tempat, khususnya di trotoar jalan.
"Kita lakukan secara humanis dan persuasif. Ini (penindakan) dilakukan agar PKL tidak kembali berjualan sembarangan di trotoar," ungkapnya.
Lanjut Agus, pihaknya tidak melarang para pedagang untuk berjualan. Namun, tentunya para pedagang juga harus mentaati peraturan yang ada.
"Kalau mau berjualan boleh, karena tidak ada yang melarang. Tapi para pedagang ini harus memilih tempat berjualan yang tepat, tentunya tidak di trotoar jalan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Peundang-undangan Daerah TB. Muh Waisulkurni mengimbau kepada masyarakat khususnya PKL agar tidak kembali melakukan pelanggaran Perda.
"Kami akan terus melakukan edukasi tentang Perda (Peraturan Daerah) agar masyarakat mengetahui apa saja yang boleh dan tidak untuk dilakukan,” pungkasnya. (***)