Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, karena tidak memiliki izin praktik, pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024.
Desi Tirtawati, Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa dalam pengawasan bersama, pihaknya menemukan satu apotek yang sebelumnya memiliki izin, namun izin tersebut telah dicabut.
Baca Juga: TPID Kabupaten Lebak Terlibat dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi
Meskipun demikian, apotek tersebut masih tetap beroperasi dan mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat.
Pemilik apotek akan diberikan pembinaan terkait pengurusan izin sarana. Namun, dalam situasi ini, apotek tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai izinnya diperoleh kembali.
"Kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali, dan atas temuan ini, kami juga melakukan penyegelan kepada toko obat ini," ungkapnya.
Dengan temuan ini, Dinkes Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian yang ada di Kabupaten Tangerang.
Hal ini dilakukan untuk memastikan mutu dan keamanan obat yang beredar di wilayah tersebut dapat terjamin bagi masyarakat.
Desi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat, dengan memilih sarana yang memiliki izin serta selalu memperhatikan kemasan izin, label, dan tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga: Mengenali Ciri-ciri Orang Pelit, Ketika Kepedulian Kehilangan Arti, Ini Jawabannya!
Ia berharap bahwa kegiatan pengecekan terhadap apotek dapat mencegah penyebaran obat ilegal di masyarakat.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi sarana kefarmasian ilegal yang beroperasi, yang dapat merugikan masyarakat jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat atau peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan," tambah Desi. (***)