Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Inspektorat terus berkomitmen memberantas praktik Pungutan Liar (Pungli) di tengah masyarakat.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Pungli (Saber Pungli) Kota Tangerang bersama Forkopimda di Ruang Akhlakul Karimah, pada Selasa (30/1).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan bahwa Pemkot akan terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan melayani tanpa Pungli.
Baca Juga: Ribuan Lowongan Kerja Tersedia! Buruan Daftar di Virtual Jobfair Kota Tangerang
"Pemkot berkomitmen membasmi Pungli atau tindakan korupsi kecil-kecilan ini hingga ke akar-akarnya," tegas Herman.
Herman mengumpamakan Pungli sebagai penyakit kronis yang harus disembuhkan. Praktik ini dapat memberikan dampak buruk bagi pembangunan di Kota Tangerang.
"Adanya Pungli tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat pembangunan," paparnya.
Sekda Herman meminta seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dalam menindak tegas praktek Pungli, termasuk bagi oknum aparat.
"Jika ada praktik Pungli, beri tindakan tegas, agar memberikan efek jera dan memutus mata rantai praktik korupsi," imbuhnya.
Baca Juga: Enam Perangkat Daerah Tangsel Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik!
Herman mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menjadi mata dan telinga dalam upaya pemberantasan Pungli.
"Jangan takut dan segan melaporkan setiap praktik Pungli yang anda jumpai. Laporkan ke kepolisian, Satpol PP dan pihak terkait lainnya. Sekecil apapun laporan yang diberikan, sangat berarti dalam mewujudkan kota yang bersih dan nyaman bagi semua," pungkasnya.
Pemberantasan Pungli di Kota Tangerang membutuhkan kolaborasi dan peran aktif dari semua pihak.
Pemkot berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas, dan masyarakat diharapkan untuk berani melaporkan praktik Pungli yang mereka temui. (***)