banten-raya

Meski Dipimpin Plt, Banten Raih Prestasi Tertinggi Pelayanan Publik

Senin, 29 Januari 2024 | 23:07 WIB
Pemprov Banten justru menunjukkan kinerja yang gemilang.

Kota Serang, bidiktangsel.com – Di tengah kekhawatiran publik terkait banyaknya jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Pemprov Banten justru menunjukkan kinerja yang gemilang.

Sepanjang tahun 2023, Pemprov Banten berhasil meraih 24 penghargaan atau apresiasi dari berbagai pihak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menegaskan bahwa rangkap jabatan dan kepemimpinan Plt tidak berdampak pada profesionalisme dan fokus dalam menyelesaikan tugas.

Baca Juga: Banten Siaga Hadapi Fluktuasi Harga Pangan, Ini Strategi Pemprov

“Tugas dan tanggung jawab Plt tidak dipegang sendiri. Ada sub-sub fungsi, peran, dan wewenang yang berjalan dengan dukungan dari korps ASN Pemprov Banten,” kata Nana.

Beberapa penghargaan yang diraih Pemprov Banten di antaranya: Dana insentif fiskal sebesar Rp5,7 miliar dari pemerintah pusat atas keberhasilan menekan angka stunting, Sertifikat Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar dari Bapanas, Zona Hijau Kualitas Tertinggi dan Piagam Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Nana menjelaskan bahwa banyaknya jabatan Plt dikarenakan Pemprov Banten sedang mempersiapkan talent pool, yaitu identifikasi calon-calon Kepala OPD yang memiliki kualifikasi, keterampilan, dan potensi unggul untuk mencapai tujuan reformasi tematik di masing-masing OPD.

Baca Juga: Untuk Masa Depan UMKM: Deklarasi Dukungan Kelompok Usaha Warga untuk Prabowo Gibran

“Manajemen talenta ini dimulai dari perencanaan dan pengembangan OPD berdasarkan pengembangan dan pemanfaatan bakat ASN secara optimal,” ujar Nana.

BKD Banten sendiri pada tahun 2023 mendapat penghargaan atas pelaksanaan sistem merit terbaik bersama 3 provinsi lainnya.

Nana menegaskan bahwa kepemimpinan Plt di sebelas OPD tidak melanggar hukum dan etika birokrasi.

Hal ini dilakukan berdasarkan kehati-hatian dalam mempersiapkan suksesi kepemimpinan yang ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Banten Gelar Rapat Persiapan Pemilu 2024, Pj Bupati Lebak Paparkan Kesiapan Daerah

“Berdasarkan evaluasi yang dipantau oleh BKD, semua kinerja OPD masih dalam kendali dan ukuran kinerja yang ada,” tutup Nana.

Halaman:

Tags

Terkini