banten-raya

Satpol PP Tangerang Amankan 870 Botol Miras Jelang Malam Pergantian Tahun

Sabtu, 30 Desember 2023 | 21:29 WIB
Operasi yang digelar berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merek.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah Kota Tangerang menjelang malam pergantian tahun 2023-2024.

Operasi yang digelar pada Jumat (29/12/23) tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merek.

Barang-barang tersebut didapati dari warung jamu dan lapo yang berada di wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh, dan Ciledug.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Tangerang Bangun Tanggul Darurat Antisipasi Banjir

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa operasi penertiban miras tersebut merupakan langkah tegas dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda, termasuk peredaran miras. Hal ini untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman di Kota Tangerang," ujar Wawan.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, sebanyak 870 botol miras dari berbagai merek dan jenis berhasil diamankan. Barang-barang tersebut didapati dari warung jamu dan lapo yang berada di wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh, dan Ciledug.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Lampaui Target Realisasi Retribusi PBG

"Ada salah satu toko yang menjual miras yang berkedok toko kelontong. Ini yang membuat tim terus menyisir seluruh toko, warung, atau warung jamu apa pun, yang dilewati, untuk hasil operasi yang lebih maksimal," jelas Wawan.

Selanjutnya, barang bukti miras tersebut akan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang. Selanjutnya, para pelanggar akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk menjalani proses hukum.

"Kami akan melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menjaga ketentraman Kota Tangerang di malam pergantian tahun. Jika menemukan pelanggaran Perda di lingkungan, untuk segera laporkan kepada petugas Satpol PP, kecamatan atau kelurahan, kami akan langsung menindaklanjutinya," tutup Wawan. (***)

Tags

Terkini