banten-raya

Pj Bupati Tangerang Tolak Tanda Tangani Pakta Integritas, Aksi Bersama Merasa Kecewa Karena Ditolak Tanpa Alasan

Kamis, 21 Desember 2023 | 22:34 WIB
Pj Bupati Andi Ony bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang menerima perwakilan dari TYC untuk berdialog.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Aksi bersama dilakukan oleh sekelompok pemuda dari Tangerang Youth Centre (TYC) di depan Kantor Bupati Tangerang pada Kamis, 21 Desember 2023.

Pj Bupati Andi Ony bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang menerima perwakilan dari TYC untuk berdialog, namun pertemuan tersebut berlangsung tegang dan penuh perdebatan selama sekitar 3,5 jam.

Setelah pertemuan tersebut, Febri, salah satu perwakilan TYC, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media.

Baca Juga: Virgojanti, Pj Sekda Banten: Antisipasi Kondisi Natal dan Tahun Baru 2023/2024 dengan Operasi Lilin Maung

"Kami sudah sampaikan berbagai persoalan kepada Pj Bupati Tangerang, namun kami merasa kurangnya komitmen yang diberikan. Bahkan, pakta integritas yang kami ajukan untuk ditandatangani ditolak tanpa alasan yang jelas," katanya.

Menurut Febri, pemimpin di Kabupaten Tangerang seharusnya meninggalkan jejak yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Apalagi Pj Bupati ini hanya ditunjuk oleh Kemendagri tanpa proses demokrasi. Kami sebagai bagian dari masyarakat berhak menuntut komitmen. Jika tidak sanggup, lebih baik kembali ke Jakarta, dan kami akan terus bergerak," tambahnya, mengungkapkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tekankan Inovasi dalam Implementasi RB Tematik Berdampak

Pj. Bupati Andi Ony memberikan respons terhadap kritik yang disampaikan oleh Tangerang Youth Centre:

  1. Semua program kerja dan kebijakan yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Tangerang harus dilaksanakan tanpa terkecuali.

  2. Sebagai Pj Bupati, keterbatasan waktu dan kewenangan geografis wilayah Kabupaten Tangerang membuatnya tidak mungkin menyelesaikan semua persoalan dalam satu tahun.

  3. Ada beberapa persoalan yang di luar kewenangan langsungnya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pj Gubernur dan Pemerintah Pusat.

  4. Masyarakat diharapkan untuk melakukan investigasi terkait dugaan praktik KKN di bidang ketenagakerjaan, karena Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat bertindak tanpa bukti konkret.

  5. Keterbatasan kewenangan sebagai Pj Bupati karena hanya melanjutkan instruksi dari pemerintah pusat. (***)

Halaman:

Tags

Terkini