Tangerang, bidiktangsel.com - Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL Nusantara) melaporkan Pemerintah Provinsi Banten ke Polda Banten terkait pengelolaan aset Situ Cipondoh dan permasalahan yang lainnya.
LPKL Nusantara menduga adanya dugaan korupsi dalam proses tender proyek penataan Situ Cipondoh yang menggunakan anggaran daerah Provinsi Banten sebesar Rp 24,2 miliar pada tahun 2022.
Baca Juga: MKMK Putus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim konstitusi
Dalam laporannya, LPKL Nusantara menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses tender, yaitu:
- Nilai penawaran harga yang hanya turun sekitar 1 persen, padahal ada 74 peserta lelang.
- Pemenang tender adalah PT Legend Bukit Konstruksi, perusahaan yang berdomisili di Sumatera Selatan, padahal syarat lelang adalah perusahaan yang berlokasi di Banten.
- PT Legend Bukit Konstruksi tidak memiliki syarat yang dibunyikan dalam pengerjaan proyek, yaitu SBU MK 012 dengan kualifikasi M2.
LPKL Nusantara juga menduga adanya pengaturan dalam tender proyek tersebut, yaitu:
- Panitia lelang melakukan penambahan syarat-syarat yang mengakibatkan pihak penawar terendah digagalkan.
- Adanya main mata atau pengaturan hal tertentu atau dugaan persenkongkolan antara pihak pemenang lelang dengan panitia lelang.
"Kami meminta pihak Polda Banten untuk menindaklanjuti laporan kami," kata Kapriyani, SP,SH, MH, ketua LPKL-Nusantara. (***)